SuaraKaltim.id - Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap tersangka pencurian ban truk di Workshop PT Marga Dinamik Prakarsa (MDP), di Kelurahan Bontang Lestari. Penangkapan itu dilakukan pada Sabtu (11/6/2022) kemarin, sekira pukul 20.00 Wita.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Abdul Khoiri mengatakan, tersangka berinisial ES. ES sendiri disebut berusia 22 tahun.
Dari informasi yang dihimpun darinya, ES merupakan warga Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Suka Rahmat, Kutai Timur (Kutim).
Kronologis penangkapan bermula dari salah satu pekerja melihat orang tidak dikenal masuk ke dalam workshop perusahaan. Kemudian, langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
Baca Juga:Geger Pencurian Tali Pocong di Makam Bayi, Ini Kata Polisi Rokan Hulu
"Tersangka ini warga Kutim. Menggunakan mobil untuk mengangkut barang curiannya, yaitu ban truk sebanyak 2 unit," kata Iptu Abdul Khoiri, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (12/6/2022).
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Bontang Selatan. ES diminta harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat dari pencurian tersebut perusahaan mendapat kerugian sekira Rp 10 juta. Barang bukti berupa mobil dan 2 ban truk juga diamankan.
Terhadap ES Polisi menjatuhkan pasal 362 KUHP. Hukuman penjara juga mengancam pemuda asal Kutim itu.
"Ancaman penjara selama 5 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:Ambil 3 Tabung Gas Tiga Kiloan, Aksi Diduga Maling Ini Terekam Kamera CCTV