SuaraKaltim.id - Warga Gang Jaya, RT 07, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, diamankan Polsek Balikpapan karena kepemilikan narkona jenis sabu. Pria itu berinisial ES.
ES ditangkap pada Minggu (12/6/2022) kemarin sekitar pukul 12.30 Wita. Ia diboyong polisi kala berada di Jalan Pandan Sari, Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan.
Melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022), penangkapan ES berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat soal sering adanya transaksi narkoba di wilayah Balikpapan Barat. Saat ditangkap, ES kedapatan membawa sabu dengan berat 6,06 gram.
Sabu yang diamankan dari ES terbungkus rapi dalam plastik flip bening. Lalu, ditemukan pula 1 buah sedotan, sendok takar sabu, 1 kotak rokok, dan 27 lembar plastik flip bening kosong.
Baca Juga:Pos Pengawas Kendaraat Berat Dibubarkan Pemkot, Dishub Balikpapan Klaim Sosialisasi Tepat Sasaran
ES pun mengakui sabu tersebut miliknya. Bahkan ia membeberkan kalau barang haram tersebut diperoleh dari TT.
![Barang bukti yang diamankan dari ES. [Inibalikpapan.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/06/14/99278-barang-bukti-yang-diamankan-dari-es-inibalikpapancom.jpg)
Ia menyebut, TT merupakan seorang perantara mediator yang berkomunikasi saat membeli barang itu dari JM
ES beserta barang bukti langsung dibawa polisi ke Mapolsek Balikpapan Barat. Proses hukum lebih lanjut akan dijalani ES.
Polisi membeberkan pula, hasil tes urin yang dilakukan ES menunjukkan bahwa dirinya positif menggunakan sabu. Dalam kasus itu tersangka ES dikenakan, Pasal 114 subsider 112 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Bandara Hang Nadim Batam Geger, Ada Penumpang Pesawat Simpan Barang Ini di Dubur