Spesialis Pencuri Ponsel Lintas Daerah Dibekuk di Bontang, Sampai Lupa Pernah Nyolong di Mana Aja

"Kemarin hasil pengembangan didapat lagi 2 HP yang disimpan di rumahnya."

Denada S Putri
Selasa, 14 Juni 2022 | 18:30 WIB
Spesialis Pencuri Ponsel Lintas Daerah Dibekuk di Bontang, Sampai Lupa Pernah Nyolong di Mana Aja
Tersangka S (51) diamankan di Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang mengembangkan kasus pencurian ponsel yang dilakukan warga Kutai Timur (Kutim) di Kota Bontang. Usai diringkus atas kasus pencurian di 2 lokasi Kota Taman, polisi kembali mendapatkan hasil kejahatan tersangka berinisial S (51) tersebut. 

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Reskrim Iptu Bonar Hutapea mengatakan, tersangka S yang merupakan warga Kutim, merupakan spesialis pencuri handphone (HP). 

Di Kota Bontang sendiri, pengakuan tersangka sudah 5 kali beraksi. Modus operandinya, mengincar barang berharga dari buruh pekerja bangunan dan mobil yang tidak terkunci. 

Daerah yang menjadi tempat sasarannya pertama, Jalan HM Ardan Kelurahan Tanjung Laut, Jalan Pipit Kelurahan Belimbing, dan Jalan Dewi Sartika Kelurahan Bontang Kuala. Selain itu, acap kali tersangka yang bertangan panjang ini juga beraksi di Kutim. 

Baca Juga:Penampakan Samsung Galaxy Z Flip4 Beredar, Ini Penjelasan Fiturnya

"Kemarin hasil pengembangan didapat lagi 2 HP yang disimpan di rumahnya Kutai Timur. Saat pemeriksaan tersangka tidak mengingat persis lokasi pencuriannya karena sudah lama beraksi," katanya KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (14/6/2022). 

Ia menjelaskan, polisi masih mengusut  lokasi yang pernah dicuri barang berharganya oleh S. Bahkan, Polres Kutim juga terus mengusut lokasi operandi tersangka S yang sudah sering dilakukan.

Sangking banyaknya, pencurian yang dilakukan S, tersangka sudah lupa di mana saja melakukan tindak pidana tersebut. 

"Total barang bukti yang diamankan sudah ada 4 HP dan terus dikembangkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, tersangka S diamankan oleh operasi gabungan antara Polres Bontang, Polres Kutim, dan Polda Kaltim. Tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dan Pasal 363 KUHP. 

Baca Juga:Berperan jadi Eksekutor, Anak Umur 15 Tahun Ikut Komplotan Begal di Bekasi

 "Ancaman penjara minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini