Ada 6 Daerah di Paser Blank Spot, PPDB Secara Daring Tidak Wajib

Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," katanya.

Denada S Putri
Selasa, 21 Juni 2022 | 12:00 WIB
Ada 6 Daerah di Paser Blank Spot, PPDB Secara Daring Tidak Wajib
Ilustrasi PPDB. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser, Muhammad Yunus Syam mengatakan, sekolah-sekolah di daerah blank spot atau daerah yang tidak tersentuh jaringan internet, tidak wajib melakukan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.

Hal itu ia sampaikan belum lama ini. Ia menegaskan peraturan tersebut hanya berlaku pada sekolah yang termasuk blank spot saja. 

“Sekolah yang termasuk daerah blank spot melakukan PPDB  secara manual dan selebihnya sekolah ada jaringan internet melakukan PPDB secara daring," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (21/6/2022).

Ia menyebutkan, ada 6 daerah di Kabupaten Paser yang blank spot. Di antaranya, Desa Swan Slutung dan Long Sayo di Kecamatan Muara Komam; Desa Segendang di Kecamatan Batu Engau; Desa Kepala Telake dan Muara Toyu di Kecamatan Long Kali; serta Desa Rantau Layung di Kecamatan Batu Sopang.

Baca Juga:Partai Gerindra di PPU Keker Kursi Ketua DPRD Benuo Taka di Pileg 2024 Nanti

Ia menjelaskan, untuk pendaftaran secara daring, orangtua bisa mengakses formulir pendaftaran. Yakni ke alamat ppdb.paserkab.go.id.

Ia melanjutkan, kini PPDB di Paser sudah dimulai dengan beberapa jalur. Yaitu, melalui jalur siswa prestasi, afirmasi, dan perpindahan yang terhitung sejak 20-22 Juni.

"Pengumuman jalur tersebut dilakukan pada 24 Juni 2022," katanya.

Ia menuturkan, setelah tahapan PPDB jalur prestasi selesai, selanjutnya dilakukan PPDB melalui jalur zonasi. Jalur itu dibuka pada 24 Juni 2022.

Sedangkan pengumumannya, ia membeberkan dilakukan secara terbuka di setiap sekolah, dan penetapan peserta didik setelah proses daftar ulang.

Baca Juga:Penjelasan PPDB Jakarta SMP Jalur Afirmasi Prioritas Kedua, Yuk Simak!

Menurutnya, Disdikbud Paser telah menetapkan syarat calon peserta didik tingkat Taman kanak-kanak (TKK) kelompok A. Di mana paling rendah berusia 4 tahun dan paling tinggi berusia 5 tahun.

Kemudian, peserta didik TKK kelompok B, paling rendah berusia 5 tahun dan paling tinggi berusia 6 tahun. Sementara calon peserta didik Sekolah Dasar (SD ) paling rendah berusia 7 tahun berjalan per 1 Juli 2022.

“Calon peserta didik SMP paling tinggi berusia 15 tahun pada 1 Juli dengan melampirkan surat keterangan lulus SD,” katanya.

Ia juga meminta sekolah lebih memprioritaskan menerima calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun. Meski demikian, pihak sekolah bisa menerima siswa berusia di bawah usia tersebut.

Tapi, khusus mereka yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Yang harus melalui rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau ketetapan dewan guru.

Lebih lanjut, semua persyaratan umur yang telah ditentukan itu, tidak berlaku bagi siswa-siswa tertentu. Seperti, siswa berkebutuhan khusus, siswa di pendidikan layanan khusus, siswa di sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Adapun jumlah siswa yang diterima disesuaikan dengan batas daya tampung sekolah, berdasarkan ketentuan rombongan belajar sesuai ketentuan,” ujarnya mengakhiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini