Niat Minta Rujuk, R Justru Pukul Istri di Kepala dan Curi Harta Benda Korban

R terancam hukuman 9 tahun penjara.

Denada S Putri
Kamis, 23 Juni 2022 | 10:30 WIB
Niat Minta Rujuk, R Justru Pukul Istri di Kepala dan Curi Harta Benda Korban
Tersangka berinisial R (42) diamankan di Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pencurian dengan kekerasan terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Barat. Pelakunya berinisial R dengan usia 42 tahun.

Penangkapan R sendiri dilakukan Sat Reskrim Polres Bontang Selasa (21/6/2022) pukul 21.00 Wita kemarin. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono.

Ia mengatakan, tersangka merupakan mantan suami dari korban. Pada Jumat (17/6/2022) lalu, tersangka membuntuti korban hingga ke rumah.

Setelah itu, tersangka membangunkan korban yang sedang asik tidur dan berniat untuk mengajak rujuk kembali. 

Baca Juga:Apa Niat Sholat Idul Adha untuk Imam dan Makmum? Ini Bacaan dan Tata Caranya

Hanya saja permintaan R tidak mendapat respon dan ditolak oleh korban. Merasa tidak terima tersangka langsung memukul korban hingga pingsan. 

"Ini hubungan korban dan tersangka mantan suami isteri. Jadi tersangka berkeinginan rujuk namun ditolak. Korban mendapat tindakan kekerasan di bagian kepala," kata Iptu Mandiyono, dalam siaran persnya, Rabu (22/6/2022). 

Selanjutnya, tersangka mengambil barang berharga dari korban. Diantaranya satu unit motor matic, telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 450 ribu. 

Akibatnya korban mengalami kerugian materil Rp 6,4 Juta. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Tersangka R dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

Baca Juga:Hasto Klaim Banyak Kepala Daerah Ingin Gabung Jadi Kader PDIP

"Ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak