Ambil dari Sulsel, Pasutri di Bontang Kedapatan Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

"...Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya.

Denada S Putri
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:36 WIB
Ambil dari Sulsel, Pasutri di Bontang Kedapatan Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Reskoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Utara membongkar praktik penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukan pasangan suami dan istri (Pasitri). 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada, Selasa (21/6/2022), sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Pelabuhan Kelurahan Lok Tuan. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu berinisial Sk (28) suami, dan isteri inisial En (24). Mereka digrebek dan tersangka yang merupakan isteri didapat memegang dua poket sabu ditangannya. 

"Ini sudah di pantau dua minggu, baru tadi malam berhasil diamankan sepasang suami istri ini terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/6/2022). 

Baca Juga:Lepas Calon Jemaah Haji, Wali Kota Basri Rase: Yang Berangkat Orang Pilihan

Dari pengakuan tersangka, proses jual beli sabu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir. Untuk mendapatkan sabu kedua tersangka bertransaksi dari handphone (HP). 

Tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. 

Dengan nomor privat, sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut. 

"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya. 

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. 

Baca Juga:Buka Peluang Kerjasama Strategis, Apindo Sulsel Kunjungi Balai Pengelola Kereta Api

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak