Ambil dari Sulsel, Pasutri di Bontang Kedapatan Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara

"...Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya.

Denada S Putri
Kamis, 23 Juni 2022 | 14:36 WIB
Ambil dari Sulsel, Pasutri di Bontang Kedapatan Jual Sabu, Terancam 20 Tahun Penjara
Kedua tersangka diamankan di Mako Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Satuan Reskoba Polres Bontang dibantu Polsek Bontang Utara membongkar praktik penjualan narkoba jenis sabu yang dilakukan pasangan suami dan istri (Pasitri). 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada, Selasa (21/6/2022), sekira pukul 23.00 Wita di Jalan Pelabuhan Kelurahan Lok Tuan. Hal itu disampaikan Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto.

Ia mengatakan, kedua tersangka itu berinisial Sk (28) suami, dan isteri inisial En (24). Mereka digrebek dan tersangka yang merupakan isteri didapat memegang dua poket sabu ditangannya. 

"Ini sudah di pantau dua minggu, baru tadi malam berhasil diamankan sepasang suami istri ini terlibat dalam penjualan narkotika jenis sabu," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (23/6/2022). 

Baca Juga:Lepas Calon Jemaah Haji, Wali Kota Basri Rase: Yang Berangkat Orang Pilihan

Dari pengakuan tersangka, proses jual beli sabu sudah dilakoninya selama dua bulan terakhir. Untuk mendapatkan sabu kedua tersangka bertransaksi dari handphone (HP). 

Tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. 

Dengan nomor privat, sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut. 

"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya. 

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. 

Baca Juga:Buka Peluang Kerjasama Strategis, Apindo Sulsel Kunjungi Balai Pengelola Kereta Api

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

News

Terkini

Ibadah puasa akan berakhir pada waktu magrib.

News | 16:44 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Tak hanya pesut, biodiversitas lainnya seperti buaya muara, bekantan, dugong, hingga lumba-lumba juga menggantungkan hidup di Teluk Balikpapan.

News | 20:07 WIB

Secara umum, Benua Etam memiliki tiga tipe zona musim.

News | 19:03 WIB

Ada yang membicarakan tentang partisipasi dalam proses pembangunan IKN di Sepaku.

News | 18:55 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:46 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 02:30 WIB

Ia akan dikenakan Pasal 29 dan atau pasal 35 UU No44 tahun 2008.

News | 18:30 WIB

Setelah pelaku puas melampiaskan hasratnya, pelaku mengancam korban untuk merahasiakan kejadian tersebut.

News | 17:15 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 15:00 WIB

Salah satu ibadah yang diwajibkan di bulan Ramadhan adalah berpuasa.

News | 03:00 WIB

Kebutuhan uang pada Ramadhan dan Idul Fitri tahun ini diproyeksikan meningkat dari pada tahun sebelumnya.

News | 17:30 WIB

Korban berinisial R. Ia adalah remaja dengan usia 17 tahun.

News | 17:00 WIB

Sebelum melaksanakan berbuka puasa sangat dianjurkan membaca doa menyertainya.

News | 16:21 WIB

Ibadah puasa Ramadhan dianggap sah apabila telah memenuhi syarat dan rukunnya.

News | 03:45 WIB
Tampilkan lebih banyak