SuaraKaltim.id - Sebanyak tujuh orang pekerja dan dua unit alat berat yang berada di lokasi tambang yang disinyalir tanpa izin di Desa Santan Ulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diamankan Polres Bontang.
Adapaun tujuh orang yang diamankan petugas merupakan operator dan petugas pencatat di kawasan tambang dekat pemukiman ini.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, saat diamankan mereka di lahan tambang. Namun tak beraktivitas pengerukkan.
Petugas sudah mengambil titik koordinat lokasi tambang, rencananya bakal dikroscek Kementerian ESDM untuk mengetahui apakah tempat tersebut masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan atau tidak.
Baca Juga:Bermasalah di Malaysia, Sebanyak 59 Pekerja Migran Indonesia Terpaksa Dipulangkan KJRI ke Tanah Air
"Kita akan libatkan saksi ahli. Sudah kita ambil koordinat lokasinya dan melanjutkan penelusuran," sambungnya melansir klikkaltim-jaringan suara.com-.
Selain pekerja, polisi juga memintai keterangan kepada masyarakat setempat. Kata Hamam, pekerja itu akan dimintai keterangan untuk mengetahui siapa orang yang memerintahkan mereka bekerja.
"Yang jelas kita akan usut status kawasannya. Kemudian mencari juga siapa yang memperkerjakan di sana," katanya.
Sebelumnya, masyarakat Desa Santan Ulu melakukan penutupan aktivitas yang diduga menjadi kawasan tambang ilegal, pada Rabu (22/6/2022) lalu.
Baca Juga:Agar Tak Terjerat Pinjol Ilegal, Lakukan Hal-hal Ini