KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan

Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi

Bella
Sabtu, 25 Juni 2022 | 06:00 WIB
KPK Tak Gentar Jika Mardani H Maming Ajukan Praperadilan
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri saat memberikan keterangan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/6/2022). (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

SuaraKaltim.id - Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan praperadilan yang mungkin diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming terkait status tersangka.

"Jika memang yang bersangkutan akan ajukan praperadilan, tentu KPK siap hadapi," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang diduga melibatkan Mardani H. Maming saat menjadi Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Ali juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Mardani Maming.

Baca Juga:Detik-detik Tabrakan Maut di Tanah Bumbu, Pegawai BPBD Meninggal Dunia

"Tim penyidik sesuai prosedur sudah sampaikan ke yang bersangkutan terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara dimaksud," katanya.

Ali juga menyatakan bahwa lembaganya telah memiliki kecukupan alat bukti untuk meningkatkan status perkara itu ke tahap penyidikan.

"Kami pastikan proses penyidikan dimaksud sesuai prosedur hukum berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, mengatakan kliennya telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK

"Sudah terima hari Rabu, 22 Juni, kemarin," kata Irawan dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Baca Juga:Siap Digugat Praperadilan oleh Bendum PBNU Mardani H Maming Soal Penetapan Tersangka, KPK: Kami Miliki Bukti Kuat

Upaya selanjutnya, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka tersebut dan akan memanfaatkan hak hukum yang diberikan untuk mendapatkan keadilan, salah satunya kemungkinan mengajukan praperadilan.

"Kami pelajari dulu, insya Allah. Hak hukum yg diberikan dan ruang hukum yang tersedia kami akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," ujar Ahmad Irawan. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini