SuaraKaltim.id - Pemuda asal Berebas Tengah berinisial RR (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian karena kasus penikaman.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, ada 2 korban yang terkena tikaman dari tersangka. Korban itu merupakan warga Kelurahan Tanjung Laut Indah.
Awal mula informasi didapat oleh pelapor yang melihat ada dua orang tergeletak di dekat simpangan 3 Jalan WR Supratman.
"Mulanya pelapor melihat dua orang tergeletak dengan bersimbah darah. Kemudian dibantu warga lainnya korban dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (27/6/2022).
Baca Juga:Gegara Promo Miras Gratis Bagi Nama Muhammad dan Maria, GP Ansor Ancam Geruduk Holywings
Polisi meringkus tersangka tidak jauh dari lokasi kejadian, sekitar pukul 21.30 Wita.
Tersangka dan barang bukti sebilah badik sudah diamankan di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya tadi malam berada dibawah pengaruh minuman beralkohol.
"Tersangka ditangkap sendiri. Jadi masih pengembangan. Korban mendapat luka tusuk di bagian dada dan kakinya," sambungnya.
Dari hasil sementara tersangka dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Bisa jadi bertambah dengan ada barang bukti sebilah badik dan apakah ada keterlibatan oknum lain.
Baca Juga:Polisi Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi Kasus Promo Minuman Alkohol Gratis Holywings
"Dia disangkakan tentang penganiayaan. Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.