SuaraKaltim.id - Dua orang pria berinisial ST (33) dan EG (32) belum lama ini diciduk Polresta Balikpapan. Keduanya, melakukan aksi pembobolan Indomaret di Balikpapan dan berhasil menggasak sejumlah barang berharga retail bermerk itu.
ST bersama rekannya menggasak ratusan bungkus rokok berbagai merk dan juga barang berharga lainnya di salah satu Indomaret yang terletak di Jalan MT Haryono, RT 30, Balikpapan Selatan pada Selasa lalu (21/6/2022) sekira pukul 01.30 Wita.
“Pelaku ini selalu beraksinya malam hari, dengan membobol jendela tralis dengan linggis di lantai tiga. Kemudian pelaku turun ke lantai satu,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (29/6/2022).
Sebanyak 453 bungkus rokok berbagai merk serta sejumlah barang berharga lainnya dibawa kabur, seperti tiga dus minyak goreng, handphone tab merk Samsung, dan kartu perdana Indomaret.
Baca Juga:Beberapa Kali Ada Konser di Balikpapan, Satgas Covid-19 Sebut Tidak Ada Kasus Penambahan
“Kerugian yang dialami sekitar Rp41 juta,” bebernya.
Dari laporan tersebut, polisi pun bergegas melakukan penyelidikan. Setelah ditelusuri, ternyata pelaku EG merupakan residivis kasus narkoba.Sedangkan, mantan pembalap yakni ST merupakan residivis kasus pencurian.
“Kedua pelaku berhasil kami amankan, dan ternyata dua-duanya ini residivis. Ini masih kami kembangkan, diduga ada TKP lainnya,” ungkapnya.
Akibat tindakannya itu, keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Nasib Jembatan Pulau Balang, Banyak Perusahaan Hibahkan Lahan untuk Jadi Akses Jalan