Target PAD dari Sektor Pariwisata Diklaim Tercapai 50 Persen, Nominalnya Rp 4,2 Miliar

Dari evaluasi kami hingga 28 Juni, target PAD sudah mencapai 50 persen dari total 2022..."

Denada S Putri
Jum'at, 01 Juli 2022 | 18:17 WIB
Target PAD dari Sektor Pariwisata Diklaim Tercapai 50 Persen, Nominalnya Rp 4,2 Miliar
Kepala DPOP Balikpapan Ratih Kusuma. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (DPOP) Balikpapan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata.

Kepala DPOP Kota Balikpapan, dr Ratih Kusuma mengatakan, untuk target PAD dari sektor pariwisata masih sesuai yang diinginkan, apalagi di dukung dengan kondisi Kota Balikpapan yang berada di PPKM Level 1, sehingga aktivitas keramaian diperbolehkan.

“Dari evaluasi kami hingga 28 Juni, target PAD sudah mencapai 50 persen dari total 2022 sekitar Rp 4,2 Miliar,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (1/7/2022).

Dia menambahkan, untuk meningkatkan PAD, ada beberapa strategi yang dilakukan DPOP. Salah satunya dengan berkolaborasi dengan berbagai pihak yang bisa mensinergikan kegiatan bersama.

Baca Juga:Bangkitkan Kembali Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia Melalui ibis Music

“Contohnya seperti penjajakan dengan paralayang dan paramotor yang kerap berlatih di Pantai Manggar, ini bisa menarik animo warga berkunjung ke pantai, yang terpenting kita sesuaikan dengan regulasi yang ada,” kata mantan Dirut RSUD Beriman ini.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli akan memperketat pengawasan protokol kesehatan (Prokes) di sejumlah kegiatan konser yang melibatkan banyak orang.

Hal itu dilakukan seiring dengan surat edaran (SE) dari Satgas Covid-19 Pusat yang meminta agar kegiatan yang dihadiri lebih dari 1.000 orang wajib vaksinasi booster.

Aturan baru ini tercantum dalam SE Nomor 20 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pada pelaksanaan berskala besar dalam masa pandemi Covid-19.

“Satgas Covid-19 nasional telah mengeluarkan surat edaran tentang protokol kesehatan untuk acara berskala besar yang mengumpulkan jumlah massa lebih dari 1.000 orang,” katanya.

Baca Juga:Tak Bawa Pemain Terbaik, Pelatih Vietnam U-19 Ungkap Targetnya di Piala AFF U-19 2022

Ia menjelaskan, ketentuan protokol kesehatan di Kota Balikpapan sudah sejalan dengan yang diterbitkan tersebut. Seperti konser musik dan lain-lain, yang mewajibkan penyelenggara menyesuaikan dengan kapasitas ruangan, sesuai dengan PPKM Kota Balikpapan.

“Jadi sesuai dengan PPKM Kota Balikpapan, jika PPKM di Kota Balikpapan level 4 tidak boleh ada kegiatan, kalau level 1, maka kegiatan boleh 100 persen. Ini yang akan menjadi pedoman kita. Dan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan secara ketat, warga berusia 18 tahun ke atas wajib booster,” terangnya.

Ia menyampaikan, bagi warga Kota Balikpapan yang berusia 18 tahun ke atas wajib booster jika ingin menonton konser dan yang di bawah 18 tahun wajib tes antigen.

Menurutnya, bagi anak-anak berusia di bawah 6 tahun dan lansia tidak disarankan untuk menonton konser. Jadi penyelenggara konser musik dipersilakan menggelar konser musik. Namun protokol kesehatan harus tetap dijalankan dan berkoordinasi kepada satgas Covid-19 kota Balikpapan.

“Penyelenggara konser musik juga harus memastikan bagi yang ingin menonton koser harus sehat, dan tidak terpapar Covid-19. Agar semua warga kota Balikpapan aman,” tutur pria yang akrab disapa Zul ini.

Ia meminta kepada pihak penyelenggara, agar selalu berkoordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Balikpapan. Supaya mendapatkan rekomendasi dari satgas Covid-19 Kota Balikpapan, jika tidak ada rekomendasi dari Satgas, maka pihaknya akan membubarkan kegiatan tersebut.

“Diharapkan buat izin rekomendasi jika tidak ingin kegiatan mereka dibubarkan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini