Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas

Tercatat ada 2.335 kendaraan yang ikut uji emisi di DLH Balikpapan.

Denada S Putri
Selasa, 12 Juli 2022 | 18:26 WIB
Ada 66 Unit Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Balikpapan, Mulai dari Mobil Pribadi sampai Dinas
Ilustrasi kendaraan uji emisi. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Selama tiga hari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan menggelar uji petik (spot check) emisi kendaraan bermotor. Yakni pada 5, 6, dan 7 Juli 2022 kemarin.

Hal ini dilaksanakan sebagai langkah pengendalian gas buang kendaraan bermotor yang bisa berdampak negatif terhadap lingkungan. 

Sekretaris DLH Balikpapan Nursyamsiarni D Larose mengungkapkan, uji petik emisi dilakukan untuk mengetahui tingkat kelulusan emisi kendaraan bermotor terhadap baku mutu emisi.

Tujuannya, untuk menjaga kualitas udara perkotaan dalam kegiatan evaluasi kualitas udara perkotaan (EKUP) sesuai program Langit Biru KLHK. 

Baca Juga:Cerita Sarwani Sopir Truk Sampah yang Dipecat DLH Bandar Lampung karena Demo Tuntut Gaji yang Belum Dibayar

“Kegiatan ini berjalan rutin sesuai mandatori KLHK yang telah dilaksanakan di 47 kota di Indonesia. Pelaksanaannya setahun sekali dengan sumber pembiayaan APBD,” terangnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (12/7/2022).

Kota Balikpapan sendiri telah melakukan uji petik emisi secara mandiri sejak 2017 lalu. Namun akibat pandemik Covid-19, kegiatan ini sempat terhenti pada 2020 dan 2021 lalu.

Spot check dilakukan selama 3 hari di 3 lokasi berbeda. Yakni Asrama Haji Embarkasi, Kantor Telkom Divre VI, dan halaman parkir Depot LPG Pertamina.

Dari uji emisi selama 3 hari tersebut, DLH Kota Balikpapan melaporkan, hingga hari ketiga, jumlah kendaraan yang teruji mencapai 2.084 unit untuk kendaraan dengan bahan bakar gasoline. Sementara untuk bahan bakar diesel mencapai 251 unit. 

“Total 2.335 unit. Untuk kendaraan lulus uji 2.269 unit atau 97,17 persen. Sementara,  kendaraan tidak lulus uji 66 unit atau 2,83 persen,” sebutnya. 

Baca Juga:5 Perilaku Pengendara yang Kerap Membahayakan Pengemudi Lain

Dia menguraikan berbagai kategori kendaraan yang mendapat pemeriksaan uji emisi. Pertama kendaraan roda 4 angkutan orang (Kategori M) dan angkutan barang (Kategori N).

Kemudian kategori bahan bakar gasoline dengan parameter ukur CO, CO2, HC, 02, Lamda. Serta kategori bahan bakar solar parameter ukur Op (opasitas). Tes dilakukan menggunakan alat khusus yang disebut gas analyzer. 

“Selain angkutan umum, sasaran yang menjalani uji emisi mulai dari kendaraan pribadi sampai mobil dinas dan operasional,” tuturnya.

Dia merincikan, kendaraan lulus uji ini, 2.029 unit berbahan bakar gasoline. Sementara untuk berbahan bakar diesel 240 unit. Sedangkan untuk kendaraan tidak lulus uji, 55 unit berbahan bakar gasoline, 11 unit berbahan bakar diesel. “Untuk jendaraan dinas ada 100 unit yang lulus uji dan 2 unit tidak lulus uji,” lanjutnya.

Dia pun mengimbau agar kendaraan mendapatkan perawatan rutin dan menggunakan bahan bakar yang berkualitas baik. Sebagai informasi, DLH bekerja sama dengan berbagai instansi untuk pelaksanaan uji petik emisi kendaraan bermotor tersebut. Di antaranya Satlantas Polresta Balikpapan, Dishub Balikpapan, Pertamina, Poltekba, hingga dealer.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini