Penambahan nantinya tetap mengacu pada kriteria yang berlaku sesuai dengan Perwali Kota Bontang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Rantang Kasih.
Di dalam pasal 3 kriteria penerima diantaranya penduduk yang berdomisili di daerah dibuktikan dengan KTP. Kedua, lanjut usia terlantar.
Kemudian ketiga, tidak terpenuhi kebutuhan dasar berupa kebutuhan pangan. Keempat, terlantar secara psikis dan sosial. Terakhir, kriteria yang tidak sedang menerima program bantuan lain dari pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah (Pemda) yang diberikan secara rutin.
"Kita ada rencana menambah. Cuman harus melihat kemampuan keuangan daerah dulu. Serta juga melihat kriteria berdasarkan perwali harus dilihat juga," katanya.
Baca Juga:ODGJ Sempat Kabur di Bontang, Ditangkap dan Dibawa ke RSJ Samarinda
Lebih lanjut, hingga kini juga Dissos-PM juga masih akan berkomunikasi dan menindaklanjuti keterlibatan CSR Perusahaan yang ada agar bisa berkontribusi dengan Pemkot Bontang.
Hingga kini, baru ada BAZNAS yang ikut berpartisipasi. Dengan memberikan tambahan nutrisi bagi 88 lansia. Berdasarkan kesepakatan mereka akan terlibat dalam satu bulan sekali memenuhi gizi tambahan.
"Kalau perusahaan lain belum ada. Kami juga belum berkomunikasi lebih lanjut. Yang pasti ada BAZNAS yang berkontribusi paket pemenuhan nutrisi seperti susu, biskuit, dan vitamin," pungkasnya.