Pajak dinilai tergolong tinggi, dikhawatirkan dapat mempengaruhi menurunnya minat investor untuk berinvestasi di Balikpapan.
“Kami DPRD Balikpapan lagi mengkaji terkait penurunan pajak hotel dan hiburan, jangan sampai nilai pajak sekarang yang tinggi malah menjadi beban bagi pengusaha, apalagi ditengah pandemi yang masih terjadi hingga saat ini,” kata Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh.
Menurut Abdulloh, saat ini pajak pajak hotel dan hiburan lebih baik diturunkan hingga 25 persen, dari ketetapan sebelumnya sebesar 60 persen.
Dengan adanya penurunan, pengusaha juga dinilai akan mempu membayarnya. Lebih baik kita turunkan pajaknya tapi pengusaha rill membayarnya secara langsung tidak menunggak, dan kalau menunggak diberi sangsi cabut usahanya.
Baca Juga:Bandara Sepinggan Layani 1,7 Juta Penumpang Hingga Juni, Tertinggi Tujuan Ini
“Ketimbang pajak kita tinggikan tapi pengusaha tidak membayar, kalau pun membayar sembunyi-sembunyi tidak sesuai dengan nilai yang harus dibayarkan ke pemkot,” tutup Politisi Partai Golkar ini.