SuaraKaltim.id - Belasan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut informasi yang diperoleh dari jaringan media ini, pemanggilan dilakukan berkenaan dengan dugaan penyimpangan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan selisih tarif pembayaran biaya perjalanan dinas Plt di Pemkab Kotabaru pada 2017 sampai dengan 2021 lalu.
Pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print-09/O.3/Fd.01/006/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Dikabarkan pula, belasan pejabat dan staf yang dipanggil di antaranya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kotabaru, Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bendahara Pengeluaran Keuangan pada Dinas Perhubungan (Dishub) periode 2018, Plt Kadis Perhubungan, Plt Kadis Pendidikan, dan masih ada beberapa orang lainnya.
Pemanggilan tersebut pun ditujukan kepada Sekda Kabupaten Kotabaru, yang meminta bantuan untuk menyampaikan surat pemanggilan itu kepada pihak yang bersangkutan.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekdakab Kotabaru Said Ahmad Assegaf membenarkan prihal adanya surat pemanggilan terhadap pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Memang benar, ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati Kalsel, untuk di klarifikasi terkait jabatan Plt mereka,” tuturnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Dikatakannya lebih jauh, persoalan tersebut sudah lama. Namun, kembali mencuat lantaran ada oknum yang melapor.
Menurutnya, Plt itu sama kedudukannya dengan kepala dinas. Karena Plt adalah pengguna anggaran (PA) dan yang tidak boleh adalah menerima tunjangan kepala dinas.
Baca Juga:Lagi! Polda Metro Tangkap Pejabat BPN Terkait Kasus Mafia Tanah
“Itu persoalan sudah lama, akan tetapi karena ada yang melaporkan sehingga menjadi perhatian,” jelasnya.
Sementara dijumpai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Roh Wiharjo, tidak terlalu banyak memberikan komentar berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia hanya menuturkan, terkait dengan adanya pemanggilan itu secara langsung menjadi ranahnya Kejati Kalsel.
“Intinya kami di sini hanya memfasilitasi saja kalau ada pemanggilan namun persoalan itu langsung ditangani oleh Kejati Kalsel,” ucapnya mengakhiri.