Buruh Harian Lepas Asal Gunung Sari Ilir Diringkus Karena Konsumsi Sabu, Polisi Temukan Pipet Kaca Isi Serbuk

Aparat juga menemukan barang bukti lain berupa bong yang dibuat menggunakan bekas botol plastik dan ponsel.

Denada S Putri
Sabtu, 16 Juli 2022 | 20:22 WIB
Buruh Harian Lepas Asal Gunung Sari Ilir Diringkus Karena Konsumsi Sabu, Polisi Temukan Pipet Kaca Isi Serbuk
Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat melakukan rilis penangkapan IR. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pria berinisial IR (40) yang merupakan warga Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, harus menjalani hari-harinya ke depan di balik jeruji besi. 

Buruh harian lepas itu, dibekuk jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan lantaran diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda menjelaskan, IR diamankan di kediamannya pada Selasa (5/7/2022) lalu. Bermula laporan dari masyarakat, bahwa IR kerap bertransaksi sekaligus mengonsumsi sabu di rumahnya. Atas laporan tersebut, aparat lantas menyelidiki dan menggerebek kediaman IR.

“Di sana anggota menemukan IR sedang berupaya menggunakan narkotika. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari IR kami temukan barang bukti pipet kaca berisi serbuk diduga narkotika,” katanya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:Buruh Dari 15 Ribu Pabrik Ancam Berhenti Bekerja Kalau MK Tolak Gugatan UU PPP

Aparat juga menemukan barang bukti lain berupa bong yang dibuat menggunakan bekas botol plastik dan ponsel.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Saat diinterograsi, IR mengaku mendapatkan suplai barang haram tersebut dari seseorang berinisial HR (34). Dia membeli dengan harga Rp 150 ribu per gram.

Dari pengakuan IR, aparat melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap HR. Darinya diamankan barang bukti 13 paket kecil. “HR mengaku mendapatkan narkotika itu dari seseorang di Samarinda,” ucapnya.

Atas perbuatannya, IR dipersangkakan Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 Sub 127 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sedangkan HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009Tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:Emak-emak Nekat Jadi Kurir Sabu Demi Upah Puluhan Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak