Polisi Bontang Musnahkan Sabu 12,7 Gram, Tangkapan dari Pasutri Asal Lok Tuan

Harga satu poket sekira Rp 200 ribu, artinya secara akumulasi sebanyak Rp 4,8 juta.

Denada S Putri
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:07 WIB
Polisi Bontang Musnahkan Sabu 12,7 Gram, Tangkapan dari Pasutri Asal Lok Tuan
Kapolres Bontang AkBP Yusep Dwi Prasetiya didampingi oleh Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. [KlikKaltim.com]

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. 

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga:Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjung Balai, Ini Hasilnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini