SuaraKaltim.id - Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap pelaku yang diduga menjual narkotika jenis sabu. Tersangka berinisial HN (22) merupakan seorang wiraswasta.
Ia diamankan beserta 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sebesar 50,76 gram atau berat bersihnya 49,33 gram, pada Sabtu (16/7/2022), di Jalan 5 Oktober, Desa Bersujud, Kecamatan Simpang 4.
Dari tangan HN polisi menyita timbangan digital, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan warna kuning dan gagang kaca, 1 pipet sedotan, 1 unit handphone merk, selembar plastik klip ukuran besar, Xiaomi tipe Redmi 9A warna biru, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 lembar tisu kertas warna putih.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas AKP I Made Rasa sendiri membenarkan penangkapan tersangka HN.
Baca Juga:Perwira Polisi Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba di Papua Barat
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarkat. Bakal ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi, kemudian dilakukan penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, melakukan penangkapan terhadap pelaku HN.
“Saat penggeledahan ditemukan 3 paket sabu engan berat kotor sebesar 50,76 gram di samping lemari baju dalam kamar tidur berserta barang bukti lainnya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti tersebut, dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut,” paparnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (21/7/2022).