Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan

Surat itu berisi tentang ketentuan pabrik kelapa sawit untuk membeli TBS dengan harga minimal Rp 1.600 per kilogram.

Denada S Putri
Kamis, 21 Juli 2022 | 18:14 WIB
Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan
Arbani petani kelapa sawit Long Kali, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. [Istimewa] 

Ia pun bersama petani lainnya akan mendesak pemerintah daerah untuk menjalankan surat tersebut. Mengingat petani mesti memikirkan biaya operasional panen.

Dalam setiap panennya, para petani mesti memberi upah pekerja Rp 300 ribu per ton. Belum termasuk harga bahan pokok seperti pupuk, pestisida hingga BBM. 

"Kami merasa dirugikan. Kami mau menuntut ke pemerintah daerah. Kalau tidak dijalankan berapa kerugian kami," sambungnya. 

Hal serupa juga dirasakan Asbudi, petani sawit asal Kutai Timur (Kutim). Sejauh ini ia mendapati alasan pemerintah bahwa ekspor belum lancar.

Baca Juga:Upaya Dongkrak Harga Sawit, Petani Minta Bea Keluar dan Pajak Ekspor Dievaluasi

Padahal faktanya, BTS hilir mudik ke pabrik sawit. Petani yang memiliki lahan sawit 38 hektar itu meminta tindakan tegas dari pemerintah daerah kepada pabrik yang nakal. 

"Mesti memberikan sanksi kepada perusahaan bila tidak taat aturan mengenai harga yang dikeluarkan Menteri Pertanian. Kemungkinan akan aksi di beberapa Kabupaten akan kita lakukan lagi," tegasnya. 

Di sisi lain, ketentuan penghapusan pungutan ekspor CPO dan turunannya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.05/2022, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.

Dalam revisi peraturan Menteri Keuangan (PMK), tarif pungutan ekspor ini semua produk CPO dan turunannya menjadi nol. Hal ini berlaku sejak diundangkan PMK tersebut pada 15 Juli sampai 31 Agustus 2022. 

Kontributor: Arif Fadillah

Baca Juga:Kasus Korupsi Replanting Tanaman Sawit, Kejati Sita Uang Rp13 Miliar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini