Katanya, Petani Pemilik Lahan 2 Hektar di Paser Berhak Terima Pupuk Bersubsidi

"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas."

Denada S Putri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:30 WIB
Katanya, Petani Pemilik Lahan 2 Hektar di Paser Berhak Terima Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi--Petani menebar pupuk bersubsidi di pematang sawah. [Antara/Aditya Pradana Putra]

Menurutnya, di UPTD ada perangkat uji tanah sawah dan bisa untuk menganalisa dosis pupuk yang diberikan.

"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas. Namun disarankan agar ada juga pupuk non subsidi guna mengimbangi agar tidak terjadi kekosongan pupuk subsidi," katanya.

Ia menyebutkan, kebutuhan pupuk petani kategori tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan pada tahun 2022 secara keseluruhan yakni 44.952,61 ton. Sementara, kuota Kabupaten Paser yang tersedia dari Provinsi Kaltim 13.050 ton.

Sehingga, jumlah kuota yang belum terpenuhi  sebanyak 31.902,61 ton. Kebutuhan itu katanya lagi, untuk 17.256 petani yang telah terdata dalam sistem e-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok. 

Baca Juga:Petani Sawit Paser dan Kutim Minta Pemda Jalankan Surat Menteri Pertanian: Kami Merasa Dirugikan

Lanjutnya, untuk luas tanam semuanya, kategori tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan, direncanakan tahun 2022 ini adalah seluas 71.472,67 hektar.

Ia berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

"Kabupaten Paser merupakan  penyangga Ibu Kota Negara yang memiliki peran strategis di bidang pangan. Sehingga diperlukan langkah-langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan pemanfaatan teknologi tepat guna," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini