Ia berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.
"Kabupaten Paser merupakan penyangga Ibu Kota Negara yang memiliki peran strategis di bidang pangan. Sehingga diperlukan langkah-langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan pemanfaatan teknologi tepat guna," jelasnya.