Katanya, Petani Pemilik Lahan 2 Hektar di Paser Berhak Terima Pupuk Bersubsidi

"Adapun jumlah pupuk subsidi untuk Kabupaten Paser terbatas."

Denada S Putri
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:30 WIB
Katanya, Petani Pemilik Lahan 2 Hektar di Paser Berhak Terima Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi--Petani menebar pupuk bersubsidi di pematang sawah. [Antara/Aditya Pradana Putra]

Ia berharap dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022, juga mendapat dukungan dari pemerintah pusat.

"Kabupaten Paser merupakan  penyangga Ibu Kota Negara yang memiliki peran strategis di bidang pangan. Sehingga diperlukan langkah-langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian meningkat, melalui optimalisasi sumber daya yang ada dan pemanfaatan teknologi tepat guna," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak