Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan

Katanya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Denada S Putri
Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB
Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan
Dua tersangka kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang. [KlikKaltim.com]

Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, 2 orang ini ditahan selama 20 hari di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.

"Keduanya resmi ditahan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono," katanya dikutip Rabu (15/6/2022).

Ia menuturkan, mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Di kasus ini, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya. 

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta. 

"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkapnya. 

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga:Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini