Sebagai lanjutan dari kasus ini, Kejari juga masih mencari informasi keberadaan 3 tersangka lain.
Tahan 2 Tersangka Baru, Kejari Bontang Beberkan Modus Korupsi Tersangka Kasus Perusda AUJ
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bontang menahan 2 tersangka baru dari kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Aneka Usaha dan Jasa (Perusda AUJ).
Kedua orang itu yakni Mantan Direktur PT Bontang Investindo Karya Mandiri, YI dan AM sebagai Direktur CV Cendana rekanan dari Perusda AUJ.
Penahanan 2 orang ini menambah jumlah orang yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, Mantan Direktur Perusda AUJ Dandi Priyo Anggono lebih dulu ditahan.
Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, 2 orang ini ditahan selama 20 hari di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.
"Keduanya resmi ditahan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono," katanya dikutip Rabu (15/6/2022).
Ia menuturkan, mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Di kasus ini, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya.
Baca Juga:Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi
Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta.