Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan

Katanya, para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Denada S Putri
Minggu, 24 Juli 2022 | 08:00 WIB
Sidang Perdana 2 Tersangka Korupsi Perusda AUJ Bontang Digelar Pekan Depan
Dua tersangka kasus Korupsi Perusda AUJ Bontang. [KlikKaltim.com]

Kejari Bontang Syamsul Arif mengatakan, 2 orang ini ditahan selama 20 hari di Lapas Permasyarakatan Kelas II A Bontang.

"Keduanya resmi ditahan pengambangan dari putusan PN. Samarinda No. 11/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr atas nama terpidana Dandi Priyono," katanya dikutip Rabu (15/6/2022).

Ia menuturkan, mereka ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. 

Di kasus ini, 2 orang tersangka 'memainkan' peran yang berbeda. YI, Direktur BIKM menerima guyuran dana Rp 3,8 miliar dari induk perusahaannya. 

Baca Juga:Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Masih Buron Setelah Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang

Dana itu kemudian dibagi-bagi ke Dandi Rp 419 juta, kemudian DS senilai Rp 708 juta serta ke LS sejumlah Rp 61 juta. 

"Ada juga dana tanpa laporan pertanggungjawaban Rp 1,2 miliar, " ungkapnya. 

Sementara bekas Direktur CV Cendana, AM meminjamkan perusahaannya ke Dandi Priyo untuk pengadaan 2 videotron. Belakangan perusahaan rekanan hanya membeli 1 unit saja. 

"Sudah dibayar uang muka Rp 1 miliar. AM memberikan cek giro kosong ke Dandi," katanya. 

Proses penahanan kedua tersangka dilakukan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Bontang berdasarkan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP Tersangka diduga keras akan melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup.

Baca Juga:Perkara Korupsi Masjid Raya Sriwijaya belum Ada yang Inkrah, 12 Terdakwa Ajukan Kasasi

"Para tersangka diancam dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?