"Pasti termotivasi lagi lah, bisa ngutang," tambah Ucha dengan nada canda.
Pihak Bank Sebut Instruksi dari Regulator Belum Ada
Sementara itu, Asisten Manager Bank BNI Balikpapan Bennie mengaku sampai saat ini belum ada instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) sebagai regulator.
"Untuk saat ini masih menunggu dari OJK dan BI. Kalau sudah diperkenankan maka akan kami jalankan. Saat ini masih menunggu, jangan sampai langsung datang ke Bank untuk pinjaman. Karena regulasi belum ada, skema belum ada," kata Bennie.
Dijelaskan dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu bahwa pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Objek jaminan utang dijelaskan lebih terperinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.
Kemudian, di Pasal 10 disebutkan, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang ialah (a) kekayaan intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di Para konten kreator Youtube kini memiliki akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan nonbank berbasis kekayaan intelektual.
Hal itu sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatifitas.
Kontributor: Arif Fadillah