Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja

Gugatan ke Pemkot itu dilayangkan warga atas nama Ismir Nurwati.

Denada S Putri
Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan beberapa waktu lalu digugat warganya terkait persoalan lahan yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Balikpapan Barat.

Gugatan itu dilayangkan warga atas nama Ismir Nurwati, dengan kuasa hukumnya Andi Susilo Mujiono. Menanggapi persoalan tersebut Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud melihat wajar adanya warga yang merasa keberatan.

Hanya saja perlu disadari bahwa Pemkot Balikpapan tidak serta merta membangun sarana kesehatan publik tanpa melakukan kroscek terlebih dahulu. 

"Tanah itu secara sertifikat punya pemerintah provinsi Kaltim yang dihibahkan ke Pemkot Balikpapan, sudah jelas ada suratnya. Itu dihibahkan sekitar tahun 1995. Setengah jalan ada warga yang menggugat wajar saja, silahkan saja," kata orang nomor satu di Kota Minyak itu, Rabu (27/7/2022).

Baca Juga:Persiba Balikpapan Masih Evaluasi Finishing, Ini Kata Ilham Romadhona

Ia menambahkan, sejatinya warga memang dipersilahkan untuk menduduki sebagian lahan dengan total luasan 5.100 meter persegi. Namun, ketika Pemkot memiliki rencana pembangunan untuk kepentingan umum, masyarakat mesti meninggalkannya.

Bahkan saat ini Pemkot Balikpapan sudah memberikan ganti rugi ke beberapa warga. Diakui Rahmad, memang ada warga yang tidak ingin menerima ganti rugi. Alasannya, karena merasa tanah itu masih milik mereka. 

"Bagi kita berprinsip itu tanah pemkot. Kita akan tetap membangun. Bagi yang mau menggugat silahkan saja ke pengadilan," tambahnya. 

Sebelumnya Andi Susilo Mujiono menjelaskan, kliennya selama ini tidak mengetahui bahwa Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan milik kliennya.

Padahal di sisi lain, kliennya sudah menduduki lahan tersebut sejak 1950-an secara turun temurun dengan alas hak berupa segel. 

Baca Juga:Pemkot Balikpapan Izinkan Warganya Gelar Peringatan Kemerdekaan RI di Wilayah Masing-masing, Tapi dengan Syarat...

"Klaim dari pemkot mereka memiliki sertifikat tapi sertifikat itu entah dari mana, klien kami tidak tahu. Sementara klien kami tidak pernah meninggalkan lokasi itu, ada bangunan sejak tahun 50an sudah ada oleh bapaknya Ismir Nurwanti," tambah Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini