SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20 miliar tahun ini untuk ganti rugi lahan Stadion Batakan.
Pasalnya, berdasarkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan keuangan bahwa ganti rugi lahan Stadion Batakan harus segera dituntaskan.
“Tahun ini ada biaya untuk penyelesaian lahan yang di dalam. Ada Rp 20 miliar tahun ini,” ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan Andi Yusri Ramli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).
Hanya saja katanya, untuk pola ganti rugi ada perbaikkan dan penyesuaian. Karena menjadi catatan BPK.
Baca Juga:Persiba Balikpapan Ngeluh, Katanya Kesulitan Cari Lapangan Standar, Stadion Batakan?
Di antaranya, pemilik lahan yang ingin mendapatkan ganti rugi dari Pemkot Balikpapan, harus melampirkan bukti-bukti kepemilikan.
“Cuma kan hasil audit BPK untuk proses yang dilakukan tahun lalu itu menjadi catatan kami untuk menyesuaikan hal-hal yang perlu diperbaiki,” ucapnya.
“Misalnya pemilik-pemilik lahan ini harus memiliki surat-surat asli, ini kita evaluasi sih semuanya proses untuk menuju proses pembayaran,” imbuhnya.
Ia menegaskan, hal itu untuk mengantisipasi agar tak meimbulkan persoalan di kemudian hari. Namun, ia memastikan proses ganti rugi tersebut terus berjalan. Termasuk pola ganti ruginya.
“Apakah pola konsinyasi bisa dilakukan atau seperti apa, itu nanti berkembang, proses berjalan , kita belum mengambil kesimpulan seperti itu,” tuturnya.
Baca Juga:Jaksa KPK Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin