Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja

Gugatan ke Pemkot itu dilayangkan warga atas nama Ismir Nurwati.

Denada S Putri
Rabu, 27 Juli 2022 | 12:00 WIB
Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud. [Istimewa]

Kandarudin selaku perwakilan keluarga menambahkan, pemerintah sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” kata Kandar.

Pembayaran itu dinilainya cukup mengganjal. Mengingat, jika berkaca pada kasus-kasus sebelumnya seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai hingga Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa ditunaikan jika memilki kekuatan hukum yang sah. 

"Ini kan belum, kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” kata Kandar. 

Baca Juga:Persiba Balikpapan Masih Evaluasi Finishing, Ini Kata Ilham Romadhona

Meski menggugat, Kandar tak ada niatan untuk mempersulit langkah Pemkot Balikpapan untuk membangun Rumah Sakit. Hanya saja dia berharap apa yang memang menjadi hal warga selaku pemilik lahan bisa dipenuhi oleh Pemkot Balikpapan.

Kontributor: Arif Fadillah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini