SuaraKaltim.id - Seolah tak malu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan justru menanggapi santai adanya gugatan warga ke Pengandilan Negeri setempat atas lahan yang akan dibangun rumah sakit (RS).
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bahkan mempersilahkan warga untuk melakukan gugatan lahan yang berada di Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat.
“Adapun setengah jalan (persiapan pembangunan) ada yang menggugat, saya pikir wajarlah karena masyarakat disana kita persilahkan untuk menggugat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Ia memastikan, sebelumnya telah dicek legalitas lahan tersebut. Sehingga kemudian ditetapkan di lokasi itu untuk dibangun rumah sakit bagi kepentingan masyarakat.
Baca Juga:Pemkot Balikpapan Digugat Warganya, Wali Kota Rahmad Mas'ud: Silahkan Saja
“Sebelum kita akan bangun kita kroscek identitas dan legalitas dari tanah tersebut. Lahannya sudah clear, saya tanya BPKAD (Badan Pemeriksa Keuangan Aset Daerah),” ucapnya.
Ia menjelaskan, lahan tersebut awalnya milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kemudian, dihibahkan ke Pemkot Balikpapan sekitar tahun 1995 lalu dan telah mengantongi sertifkat.
“Tanah tersebut secara sertifikat milik Pemerintah Provinsi yang dihibahkan ke Pemerintah Kota. Sudah jelas suratnya ada. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum. Lahannya sudah clear,” tegasnya.
Ia menuturkan, selama ini warga telah diberikan kesempatan untuk tinggal di atas lahan tersebut. Bahkan, pihaknya telah memberikan uang kerohiman, meski ada yang menolak.
“Karena kita bangun ini untuk kepentingan umum, apalagi rumah sakit. Kebijakkan kita sebenarnya sudah memberikan uang kerohoman, beberapa yang tidak (menolak) menerima karena dia merasa itu lahan dia, tidak masalah,” tuturnya.
Baca Juga:Rumah Sakit Ungkap Jenis Cairan yang Disuntikkan Perawat ke Bayi yang Meninggal di Makassar
Kendati begitu ia menegaskan, pembangunan rumah sakit tetap akan berlanjut. Namun ia tetap mempersilahkan, warga yang tidak puas untuk melakukan gugatan ke pengadilan.
“Bagi kita, kita tetap akan membangun karena kita tahu itu adalah adalah tanah Pemerintah Kota. Bagi yang tidak puas, silahkan gugat saja di pengadilan, kita kan negara hukum,” tandasnya.