Selain Gugat Pemkot Balikpapan, Keluarga Ismir Nurwati Pertanyakan Uang Ganti Rugi Rp 5 Miliar

Katanya, Pemkot sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir.

Denada S Putri
Rabu, 27 Juli 2022 | 19:35 WIB
Selain Gugat Pemkot Balikpapan, Keluarga Ismir Nurwati Pertanyakan Uang Ganti Rugi Rp 5 Miliar
Keluarga Ismir Nurwati memasang plang dilokasi pembangunan RSIA Sayang Ibu. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Rencana Pembangunan rumah sakit di Balikpapan Barat, masih menyisakan persoalan lahan. Bukan hanya mengajukan gugatan ke PN Balikpapan, keluarga Ismir Nurwati juga mempertanyakan uang ganti rugi senilai Rp 5 miliar kepada warga yang berada di lahan pembangunan rumah sakit.

Perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandaruddin yang diberi tugas menjaga lahan tersebut mengatakan, pada 1993 silam, ada isu yang ingin membuat sertifikat di tanah Ismir Nurwati. Namun beberapa bulan isu itu tidak terdengar lagi.

“Untuk menjaga agar isu itu benar benar tidak terjadi, saya di beri kuasa untuk menjaga tanah pak ismir Nurwati, sehingga pada tanggal 15 April 1996 saya di kasih surat kuasa untuk menjaga tanah tersebut, namun kami sangat kaget bukan kepalang Pemkot Balikpapan tiba-tiba memasang plang di tanah pak Iamir Nurwati,mengklaim sebagai milik pemkot balikpapan dengan SHP (sertipikat hak pakai ) nomor 17,“ bebernya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (27/7/2022).

Ia melanjutkan, adapun luasan yang tertera di papan yang ditulis Pemkot Balikpapan seluas 5100 m2. Ia membeberkan, kala itu, kepala Satpol PP yang mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) mengatakan kepada media bahwa 17 kepala keluarga (KK) yang menempati tanah tersebut di RT 16 adalah fakta yang benar

Baca Juga:Masalah Ganti Rugi Lahan Stadion Batakan Jadi Catatan BPK, Pemkot Balikpapan Siapkan Uang Rp 20 Miliar

“Perlu dipertanyakan kemana uang sebanyak Rp 5 miliar itu yang disebutkan pemerintah kota sudah membayar,” katanya.

Katanya, Pemkot sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi.

Di antaranya Rp 36 juta hingga Rp 86 juta. dan Rp 223 juta kepada Abdurrahman suami dari ketua RT 16 Kelurahan Baru Ulu Ibu Muji Astuti.

“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” tegasnya.

Selain itu, ia menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:Berada di Lokasi Berbeda dari Sebelumnya, 26 Titik Panas Baru Ditemukan di Bumi Mulawarman

“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap,kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” kata dia heran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini