"Apalagi ini katanya menggunakan uang APBD Kota balikpapan yang notabeni adalah uang rakyat, menurut hemat saya uang yg terlanjur di serahkan ke masyarakat itu harus di kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Kendati menggugat, ia menyebut tak ada niatan untuk mempersulit dan sangat mendukung dengan program Pemkot Balikpapan. Ia hanya berusaha agar hak-hak pemilik lahan dipenuhi secara layak.
Ia juga meminta Pemkot bisa memiliki rasa keadilan. Khususnya kepada pemilik tanah.
Ia mengaku, pihaknya menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada kuasa hukum atau pengacara yang sudah mereka tunjuk, untuk melakukan mediasi kepada pihak terkait.
Ia meminta kepada kuasa hukumnya untuk tetap memberikan informasi kepada mereka sebagai pemilik lahan.
Untuk diketahui, pada sidang pertama Senin (25/7/2022) kemarin, majelis hakim PN Balikpapan memberikan kesempatan mediasi bagi pihak yang menggungat dan tergugat selama satu minggu ke depan.
“Tanggal 3 Agustus nanti kami akan mediasi lagi di PN Balikpapan. Jika tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan (sidang),” tandasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarti mengklarifikasi soal anggaran Rp 5 miliar tersebut. Dia menuturkan, dana itu bukan untuk ganti rugi, melainkan untuk Managemen Kontruksi (MK).
“Mohon maaf kami ralat jumlah anggaran santunan bukan Rp 5 miliar. Anggaran pembangunan RSUD memang terbagi dalam beberapa kelompok kegiatan. Baik yang dikerjakan oleh dinkes maupun yang dikerjakan RSIA Sayang Ibu. Jadi yang Rp5 miliar lebih kurang itu anggaran MK,” jelasnya.
Baca Juga:Berada di Lokasi Berbeda dari Sebelumnya, 26 Titik Panas Baru Ditemukan di Bumi Mulawarman
Untuk santunan dapat mengkonfirmasi ke RSIA Sayang Ibu. “Soal plang bisa konfirmasi ke bagian hukum dan asisten I Ketua Tim masalah tanah,” ujar Dio sapaan akrabnya.