Kini tersangka mendekam di balik jeruji besi Mapolresta Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UUD Narkotika No 35 Tahun 2009. Ancaman kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Pria 42 Tahun Dibekuk Karena Jadi Kurir Sabu di Balikpapan, Dapat Barang Haram dari Tuan Muda
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat.
Denada S Putri
Kamis, 28 Juli 2022 | 12:00 WIB

BERITA TERKAIT
Viral Temuan Alat Isap Sabu dan Botol Miras di Kelas TK, KemenPPPA Buka Suara
13 April 2025 | 13:29 WIB WIBREKOMENDASI
News
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
17 April 2025 | 18:47 WIB WIBTerkini