Polsek Marangkayu Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu, Ancaman 20 Tahun Penjara

Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengembangkan kasusnya.

Denada S Putri
Senin, 01 Agustus 2022 | 17:01 WIB
Polsek Marangkayu Ringkus 3 Orang Pengedar Sabu, Ancaman 20 Tahun Penjara
Tiga tersangka ditangkap akibat terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu menangkap 3 tersangka jaringan peredaran gelap narkoba, pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 00.30 Wita lalu. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya tersangka berinisial MA (35) ditangkap di pinggir Jalan Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu. 

Setelah digeledah ada 1 poket sabu yang diamankan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengembangkan kasusnya. 

"Memang ada aduan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami tangkap satu dan kembangkan menuju pengedar berinisial RL (34)," ucap AKP Slamet saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022). 

Baca Juga:Cara Bandar Narkoba Usir Polisi di Markas Mereka, Modal Olesi Minyak Sayur di Jalan Aspal

Saat berada di rumah RL polisi kembali menemukan 6 poket narkoba jenis sabu, timbangan digital, sendok takar, dan uang tunai Rp 2,5 Juta yang diduga sebagai uang hasil transaksi.

Tidak cukup sampai ke tangan RL. Polisi mengusut kembali barang haram yang didapat berdasarkan pengakuan tersangka dari Si (35) yang berdasarkan KTP beralamat di Bontang. 

Saat ditangkap polisi menyita 4 poket sabu, dan benar bahwa dia menjual narkoba ke tersangka RL. 

"Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka ada 11 poket sabu. Nah mereka memiliki peran masing-masing, penyalahguna, dan dua pengedar di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu," sambungnya. 

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:Kontroversi Ardhito Pramono: dari Kasus Narkoba hingga Skandal Video Mesum

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini