SuaraKaltim.id - Polsek Muara Badak menangkap pelaku pencuri kotak amal, Senin (8/8/2022) kemarin. Bukan cuma mencuri kotak amal, pelaku juga menggasak aki mobil warga setempat.
Aksi tersebut dilakukan pada Sabtu (6/8/2022) kemarin di hari yang sama. Pelaku sendiri berusia 20 tahun.
Dalam melakukan aksinya, pelaku menggondol aki mobil milik warga di Jalan H Mahmud, RT 20, Desa Muara Badak Ilir. Ia berhasil menggondol 3 aki mobil sekaligus.
Usai melakukan kejahatan pertama, ia kemudian melakukan aksi keduanya. Ia mengambil kotak amal di Masjid Al Talib.
Baca Juga:Pemilik Mobil Parkir Sembarang Bikin Emak-emak Emosi: Terpaksa Bannya Gue Kempesin!
Berdasarkan ketrangan Plt Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, masjid tersebut tak jauh dari lokasi pertama pelaku melakukan aksi.
Saat mencuri kotak amal, aksi pelaku terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di masjid.
Berbekal rekaman tersebut, warga langsung mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya, pemuda itu tertangkap.
"Pelaku diserahkan oleh warga ke Kantor Polsek Muara Badak," ujarnya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (9/8/2022).
Saat ini pelaku sudah diamankan polisi. Petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
Baca Juga:Warga Sulawesi Selatan Peringati 10 Muharram Dengan Membuat Bubur Syura