Sehingga pemerintah pun memberikan kelonggaran bagi warga yang ingin ke luar daerah, dengan syarat memenuhi ketentuan pemerintah dan menjaga protokol kesehatan.
"Berbeda dengan 2020 dan 2021 yang saat itu kasus Covid-19 masih tinggi. Sehingga pemerintah memberlakukan pengetatan perjalanan karena pemerintah tidak ingin terjadi pembengkakan penularan Covid-19," terangnya.
Dia melanjutkan, jumlah penumpang kapal laut khusus bulan Juni 2022 juga naik ketimbang bulan sebelumnya. Yakni naik 48,83 persen, dari 32.598 penumpang pada Mei menjadi 48.516 penumpang pada April.
"Peningkatan jumlah penumpang terjadi di semua pelabuhan yang diamati, yakni Pelabuhan Semayang naik 67,58 persen, Samarinda 27,23 persen, dan Pelabuhan Lhok Tuan serta Tanjung Laut naik 20,05 persen," katanya.
Baca Juga:Kejutan Musim Panas, Airlines Ini Berikan Bonus Miles untuk Para Penumpang