“Memang ada laporan dari masyarakat yang menyampaikan bahwa mereka masih ada yang menerima tagihan dari BPJS Kesehatan. Padahal sudah dimasukkan dalam program penerima bantuan iuran BPJS kelas 3,” katanya.
“Namun ini kasuistik, jadi dengan adanya kasus seperti itu kami memohon berdasarkan arahan dari BPJS Kesehatan kami meminta sebagai solusinya agar masyarakat yang bersangkutan datang saja ke kelurahan untuk mendaftar baru lagi. Jadi kami tidak perlu lagi membongkar-bongkar file lagi,” pungkasnya.