Pertama, warga binaan minimal telah menjalani hukuman selama enam bulan. Kedua, napi harus memiliki catatan kelakuan baik selama di berada di dalam Lapas.
“Dalam artian jika terdaftar dalam Register-F atau raport merah otomatis hak untuk mendapatkan remisi maupun pengajuan bebas bersyarat dicabut,” lanjutnya.
Persyaratan remisi selanjutnya adalah napi rutin mengikuti program pembinaan moral, seperti kepribadian, kemandirian dan kesehatan mental.
Terakhir yaitu khusus napi tipikor wajib melunasi uang pengganti kerugian negara atau subsider.
Baca Juga:Lomba Nyanyi Napi The Voice Kedungpane Lapas Semarang, Lagu Wajib 'Tiara'
“Semua napi yang telah diajukan untuk mendapatkan remisi telah memenuhi syarat. Namun yang menentukan lolos atau tidaknya adalah kewenangan Kemenkumham,” pungkasnya.