Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK: Kejanggalan Semakin Menjadi, Setelah Kami Coba Berkomunikasi

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Senin, 15 Agustus 2022 | 16:50 WIB
Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi Ditolak, LPSK: Kejanggalan Semakin Menjadi, Setelah Kami Coba Berkomunikasi
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraKaltim.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengemukakan, ada kejanggalan saat Putri Candrawthi mengajukan permohonan perlindungan kepada lembaga yang dipimpinnya. Ia mengemukakan, ada dua permohonan yang sama, pertama pada 8 Juli 2022 saat Putri melayangkan perlindungan dengan merujuk laporan polisi yang ada di Polres Metro Jaksel.

Setelah itu, Putri kembali mengajukan permohonan pada tanggal 14 Juli 2022. Namun ternyata pada laporan tersebut tercantum nomor yang sama.

"Kejanggalan ini semakin menjadi, setelah kami mencoba berkomunikasi dengan ibu P. Sampai akhirnya, kita kemudian kan baru dua kali ketemu dua kali dengan ibu P dari LPSK," ucap Hasto di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (14/8/2022).

Baca Juga:Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi, LPSK Rekomendasikan Ada Rehabilitasi Psikiatri

Ia juga menyampaikan, LPSK menjadi ragu kemungkinan Putri benar-benar hendak mengajukan permohonan atau tidak. Lantaran pihaknya tidak mendapat keterangan dari yang bersangkutan.

"Kedua, pihak ibu P bertemu beberapa waktu yang lalu dan tetap tidak bisa mendapatkan keterangan terhadap ibu P. Dan saya selalu katakan bahwa kami juga ragu-ragu apakah ibu P ini berniat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK," sebutnya.

Tak hanya itu, LPSK juga merujuk keterangan Bareskrim Polri yang menyatakan tak ada dugaan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan sebelumnya.

"Oleh karena itu LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap ibu P ini. Karena, memang ternyata tidak bisa diberikan perlindungan," katanya.

Sebelumnya, Hasto mengatakan pihaknya menduga Putri Candrawathi tidak pernah membutuhkan perlindungan dari LPSK. Pasalnya sejak awal, LPSK mencurigai permohonan yang diajukan Putri hanya untuk membuat agar skenario korban pelecehan seksual oleh Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat benar-benar terjadi.

Baca Juga:Kejanggalan Makin Menjadi-jadi, LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," ujar Hasto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini