SuaraKaltim.id - Beberapa bulan setelah diperbaiki, kondisi Jembatan Paringin ternyata kembali mengalami kerusakan. Jembatan tersebut terletak di Jalan Ahmad Yani, KM 1, Kota Paringin.
Jembatan itu berada di jalanan milik pemerintah provinsi (Pemprov). Kondisinya memang harus dilapisi plat besi agar bisa menghindari kerusakan lebih parah.
Bupati Balangan Abdul Hadi mengungkapkan, pemerintah daerah (Pemda) akan berkirim surat ke provinsi terkait pemindahan arus lalu lintas. Hal itu katanya, imbas dari kerusakan Jembatan Paringin yang sudah berbahaya untuk dilewati.
Ia mengaku, terkait itu sudah ia sampaikan saat meninjau perbaikan ruas jalan Muara Pitap–Gunung Pandau.
Baca Juga:Ridwan Kamil Restui Ganti Jalan Cikarang-Cibarusah menjadi Jalan KH Ma'mun Nawawi
Ia mengatakan, terkait dengan kondisi Jembatan Paringin yang tidak layak untuk dilewati oleh kendaraan, maka pada Selasa (16/8/2022) kemarin, Pemda berkirim surat ke Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Berkirim surat ke Balai Jalan Nasional, kemudian berkirim surat ke Bidang Bina Marga Provinsi Kalimantan Selatan," jelasnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (17/8/2022).
Termasuk juga bersurat ke Dirlantas Polda Kalsel untuk pengalihan arus lalu lintas yang melewati jembatan.
“Tadi kami minta kepada pak Sekda agar surat itu segera dikirim supaya yang memegang kewenangan bisa mengalihkan arus lalu lintas ke tempat yang lebih layak dan lebih aman dari pada kita melewati jembatan Kabupaten Balangan yakni jembatan Paringin yang kelihatannya sudah berbahaya untuk terus dilewati kendaraan,” sebut Bupati.
Baca Juga:PKS Kaji Nama Calon yang Diusung di Pilpres 2024 Salah Satunya Gubernur DKI Anies Baswedan