SuaraKaltim.id - Nurkhalis Fauzi (24) warga Karang Intan, Kabupaten Banjar, alami nasib nahas. Niat baik melerai perkelahian temannya, Fauzi malah jadi sasaran sabetan senjata tajam (Sajam) milik seorang juru parkir (Jukir) bernama Pahmi (32).
Untuk diketahui Pahmi adalah warga Jalan Karang Anyar, Loktabat Utara, Kota Banjarbaru. Kabar tersebut lantas dibenarkan Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Shofiyah melalui Ps Kasi Humas Polsek Banjarbaru Utara Aipda Andreas.
Ia mengatakan, pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Banjarbaru Utara, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Alat bukti yang kita amankan berupa sebuah senjata tajam jenis pisau dengan kumpang kulit warna coklat sepanjang kurang lebih 25 Cm,” sebutnya melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (18/8/2022) siang.
Baca Juga:4 Pertanda Kalau Sudah Tak Lagi Muda, Apakah Kamu Menyadarinya?
Aipda Andreas menceritakan kronologis kejadian pada Senin (8/8/2022) lalu, sekitar pukul 02.30 Wita, di depan kantor catatan sipil, Kelurahan Komet, Kota Banjarbaru.
Saat itu teman korban, Amat didatangi 2 laki-laki. Pelaku Pahmi beradu mulut dengan Amat. Karena melihat temannya beradu mulut dengan seseorang, Fauzi saat itu hendak melerai temannya dan pelaku.
“Di waktu bersamaan, pelaku mengeluarkan sebilah pisau, lalu menyabetkanya, korban mengalami luka sobek di jari tengah dan manis, setelah itu pelaku melarikan diri,” jelasnya.
Aipda Andreas menambahkan setelah menerima laporan Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara mencari saksi dan informasi tentang kejadian tersebut.
Sekira pukul 21.50 Wita, pada Sabtu (13/8/2022) Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Utara dipimpin Panit 2 Opsnal Polsek Banjarbaru Utara Aiptu Sugeng Gunawan mendapati informasi pelaku berada di sebuah rumah di Jalan Karang Anyar 1.
Baca Juga:5 Tipe Teman yang Dapat Membawa Positive Vibes ke Hidupmu
Unit Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan pelaku, selanjutnya dibawa ke Mapolsek Bajarbaru Utara.
“Dari hasil pengusutan tersangka diketahui merupakan residivis sajam,” sebutnya.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP.