Pemkot Bontang Beri Kelonggaran Sopir yang Belum Punya Fuel Card, Syaratnya?

Saat ini tercatat yang sudah mendaftar dan memiliki fuel card ada sekira 800 orang.

Denada S Putri
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:01 WIB
Pemkot Bontang Beri Kelonggaran Sopir yang Belum Punya Fuel Card, Syaratnya?
Ilustrasi fuel card sebagai alat transaksi pembelian BBM subsidi solar. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang memberikan kelonggaran dalam mengurus syarat mendapatkan kartu fuel card

Kemudahan itu, untuk mengakomodir para sopir truk yang kesulitan mengurus surat KIR yang dinilai memberatkan. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19 saat ini. 

Kasi Angkutan Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius mengatakan, bagi supir yang belum mengantongi surat KIR diberikan kesempatan untuk memiliki fuel card.

Akan tetapi, mereka diwajibkan untuk mengisi surat pernyataan. Surat ini hanya berlaku hingga akhir tahun ini. 

Baca Juga:Ditangkap Polisi, Pria di KM 24 Poros Bontang-Samarinda Jualan Togel Online

Saat ini tercatat yang sudah mendaftar dan memiliki fuel card ada sekira 800 orang. Lebih dari 50 persen di antaranya hanya menggunakan surat pernyataan.

"Agar bisa mendapatkan fuel card harus membuat surat peryataan. Sampai akhir tahun batasnya," katanya saat dikonfirmasi, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (23/8/2022). 

Dilanjutkan olehnya, jika sopir tidak mengurus KIR hingga akhir tahun nanti, maka kartu secara otomatis akan terblokir. Ia menegaskan, konsekuensinya sudah jelas. Karena dispensasi itu hanya berlaku sementara.

Untuk itu ia meminta agar para pemilik truk mulai saat ini sudah harus mempertimbangkan agar memenuhi syarat lolos uji KIR. Salah satu syarat yang banyak tidak terpenuhi adalah ketidaksesuaian ukuran bak truk.

"Mereka tetap wajib memiliki KIR. Jadi, ini hanya dispensasi sementara," sambungnya. 

Baca Juga:Kasus Penemuan Mayat di Garut Terungkap, Ternyata Korban Dibunuh Sopirnya

Disinggung soal antrean tetap mengular. Dishub mengklaim kebijakan fuel card memotong durasi antrean. Karena di dalam kartu itu tertera batas pengisian maksimal. 

Misalnya khusus kendaraan pribadi roda 4 maksimal mengisi 40 liter per hari. 

Sementara untuk angkutan umum/barang roda 4 maksimal 80 liter per hari. Khusus yang kendaraan angkutan umum, angkutan orang atau angkutan barang roda 6 atau lebih dari pengisian maksimal 150 liter per hari. 

"Kami akan coba untuk pelayanan SPBU untuk BBM solar subsidi bisa dibeli sejak pagi hari. Cuman itu nanti kalau semua sudah menggunakaan kebijakan fuel card," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini