Ia menyebut, pendaftaran fuel card edisi kedua per 23 Agustus sudah mencapai 1.577 kendaraan. Jika berasal dari luar daerah, uji kir bisa tetap dilakukan.
Yakni bisa masuk ke Samarinda dengan membawa persyaratan surat menumpang uji dan dari Dishub mana yang mendaftarkan kendaraan tersebut.
“Cuma kebijakan kami juga, kendaraan-kendaraan yang plat luar kemudian tidak bayar pajak ke Samarinda dan tidak melakukan registrasi kir ke Samarinda, kan mereka harus membeli BBM jenis industri. Sebab kuota BBM ini punya Samarinda. Mereka tidak bayar pajak, tidak bayar retribusi terus minta kuota BBM Samarinda itu kan tidak benar, tidak fair,” tuturnya.
Baca Juga:Dicari! Ini Tampang Pelaku Yang Pukul Sopir Bus TransJakarta