Disinggung soal bagaimana jika ada masyarakat miskin atau pelaku usaha mikro yang belum terdaftar. Ia menjelaskan, mereka bisa langsung mendatangi Ketua RT setempat.
“Bisa mendaftar di RT setempat, untuk bisa beli di pangkalan, karena belum dapat kartu kendali, cukup menggunakan KTP bisa beli di pangkalan yang sudah di zonasikan oleh kelurahan,” pungkasnya.