SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyoroti pengawas perlindungan kesejahteraan tenaga kerja honorer bidang kesehatan di Provinsi Kaltim. Ia ingin memastikan kesiapan Kaltim menjalani Permen PANRB nomor 20 tahun 2020 tentang pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan adanya PPPK tersebut memastikan tenaga honorer yang lulus passing grade diangkat menjadi PPPK. Kemudian, di 2023 nantinya tenaga honorer dipastikan dihapus. Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Emanuel menginginkan penghapusan honorer tersebut tidak berdampak pada pelayanan publik di sebuah instansi. Mengingat beberapa tenaga honorer menurutnya banyak yang mengisi di posisi yang cukup strategis.
"Penghapusan honorer bukan tidak mudah. Isunya bagaimana kita memastikan bahwa yang dihapuskan itu tidak menganggu pelayanan publik," katanya pasca dengar jejak pendapat bersama BPJS Ketenagakerjaan, dikutip Sabtu (27/8/2002) kemarin.
Tentunya yang mesti diperhatikan yakni berkaitan dengan pekerjaan pasca mereka tidak dimaksimalkan lagi sebagai honorer. Emanuel juga menginginkan bahwa mereka mesti diberikan kompensasi pasca berhenti.
Emanuel juga menilai untuk kebijakan ini perlu disempurnakan. Dibahas lebih lanjut sehingga maksud baik dari kebijakan ini tidak menjadi macet. Juga beberapa pelayanan kesehatan terganggu jika para pekerja dengan berbagai latar belakang yang kemudian tidak bisa bekerja akan menimbulkan masalah sosial yang baru.
Ditambahkan Emanuel bahwa saat jnjakan membuat pansus untuk memberikan perhatian kebijakan itu bisa dimaksimalkan.
"Kalau nakes sendiri kita lihat sebelum ada kebijakan PPPK bekerja sukarela, tentu diluar urusan PPPK Kita mesti memberikan perhatian tenaga kesehatan di setiap desa puskesmas untuk diberikan penghargaan. Agar bisa punya penghasilan yang maksimal," tambahnya.
Kontributor: Arif Fadillah
Baca Juga:Ada Penambahan 36 Kasus Covid-19 di Kaltim, Tidak Ada yang Zona Hijau