Setahun Beroperasi Tanpa Izin, Ini Penampungan Besi Tua 'Siluman' di Tanjung Laut Indah

Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah punya keresahan yang sama.

Denada S Putri
Selasa, 30 Agustus 2022 | 16:34 WIB
Setahun Beroperasi Tanpa Izin, Ini Penampungan Besi Tua 'Siluman' di Tanjung Laut Indah
Tempat penumpukan besi tua di Tanjung Laut Indah. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Komisi III DPRD menggelar sidak di penumpukkan besi tua Tanjung Laut Indah, pada Senin (29/8/2022). Ketua Komisi III Amir Tosina mengatakan, aktivitas penumpukan besi tua ini sangat meresahkan masyarakat. 

Apalagi, secara keberadaan izin peruntukkan belum pernah dikantongi. Saat berada di lokasi, pengusaha yang bertanggung jawab pun tidak diketahui pemiliknya. Apalagi, aktivitas ini sudah masif dilakukan satu tahun kebelakang. 

"Ini siapa pemiliknya saja kami tidak tahu. Sementara soal izin sementara tidak ada. Makanya kami sidak dan akan tindaklanjuti," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (30/8/2022). 

Pernyataan soal status izin dari Pemkot Bontang juga sampai sekarang belum pernah didatangi oleh pemilik penumpukan besi tua. 

Baca Juga:Bikin Malu! Bule Ngamuk Direkam Tanpa Izin di Pantai, Pelaku dan Korban sampai Kejar-kejaran Rebutan HP

Lurah Tanjung Laut Indah Nurfaidah punya keresahan yang sama. Aktivitas penumpukan tidak pernah berkoordinasi. Belum lagi truk pengangkut masif berjalan pada malam hari. 

"Tidak ada minta izin juga ke Kelurahan. Jadi aktivitas itu milik siapa juga tidak tahu," tuturnya. 

Kasi Angkutan Umum Dishub Bontang Welly Sakius, mengatakan, aktivitas truk pengangkut besi tua tidak pernah meminta izin beroperasi di Kota Bontang. 

Apalagi, truk itu leluasa berjalan ditengah Kota Bontang. Dimana, itu menjadi jalan utama. Harusnya, mereka izin dan melakukan koordinasi. 

Diketahui, aktivitas penumpukkan besi tua ini berasal dari Kutai Timur, kemudian ditumpuk di Tanjung Laut Indah, dan dikirim melewati Pelabuhan Loktuan. 

Baca Juga:Selain Harun Masiku, Ini 4 Orang Lainnya Masuk Daftar Buron KPK

"Ini kan pelanggaran. Saya sudah lama juga ini memperhatikan. Mereka beraktivitas di jalan kota belum pernah izin," kata Welly. 

Dari hasil sidak Komisi III ini diketahui tindaklanjutnya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat. Dari situ akan ketahuan dan diuraikan siapa pemiliknya, kelengkapan dokumen izinnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak