Ungkap Judi Online dan Narkoba, Polres Balangan Tahan 5 Tersangka: Kami Melakukan Pemantauan

Tersangka judi online dikenakan pasal 303 KUHP.

Denada S Putri
Jum'at, 02 September 2022 | 09:00 WIB
Ungkap Judi Online dan Narkoba, Polres Balangan Tahan 5 Tersangka: Kami Melakukan Pemantauan
Polres Balangan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana Narkoba dan judi online. [KanalKalimantan.com]

“Instruksi Kapolri kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang menjadi prioritas Kapolri adalah judi online hingga Narkoba,” tegas Kapolres Balangan.

Untuk kasus Narkoba, tersangka diancam pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman untuk UU Narkotika pasal 114 ayat 1 minimal 5 tahun dan pasal 112 ayat 1 minimal 4 tahun pidana.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Rutan Polres Balangan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Tak Pantas Diganjar Sanksi Etik, LBH Jakarta : Eks Kapolres Bandara Soetta Cs Seharusnya Diproses Pidana

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini