"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.
Ary menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.
"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," katanya.
Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Antara)
Baca Juga:Jika Harga BBM Subsidi Naik, Ribuan Buruh di Cianjur Ancam Geruduk DPR RI