SuaraKaltim.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, mengungkap kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan seorang narapidana (Napi) dari dalam Lapas Narkotika Samarinda.
Hal itu disampaikan Kasat Satresnarkoba Polresta Samarinda Kompol Ricky Sibarani belum lama ini. Ia mengatakan terdapat 3 pelaku yang terlibat.
"Dari pengungkapan kasus ini, kami menangkap tiga orang pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan mengaku mendapat perintah dari seorang napi dari Lapas Narkotika Samarinda," ucapnya, melansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
Ia mengatakan, ketiga pelaku narkoba berinisial G, MA dan RR ditangkap di Jalan AW Syahranie, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarida Ulu, Kota Samarinda.
Baca Juga:Tora Sudiro Gugup Ketika Memakai Seragam Napi Lagi
Dari hasil interogasi petugas, G dan MA mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 10,1 gram berasal dari pelaku berinisial RR yang ditangkap di kediamannya Jalan Juanda 4.
"Setelah kasus kami kembangkan lebih dalam, akhirnya RR mengakui menerima perintah dari atasannya yang saat ini berada di Lapas Narkotika Samarinda, yaitu MFM untuk membagikan narkoba kepada para pengedar seperti G dan MA," ujar Kasat.
Ia melanjutkan, ketiga pelaku peredaran narkoba G, MA, dan RR telah dibawa ke Mapolresta Samarinda. Sedangkan MFM dijemput di lapas untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut disita sabu-sabu seberat 10,1 gram, uang tunai Rp 400 ribu yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
"Mengamankan 4 unit HP milik para pelaku, dan 1 unit sepeda motor merek Honda yang digunakan pelaku G dan MA saat diamankan petugas," tandasnya.