SuaraKaltim.id - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (Kejari PPU) bakal mengawal pemindahan dan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia baru bernama Nusantara dengan memberikan kepastian hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari PPU, Agus Chandra belum lama ini. Ia mengatakan, pemindahan dan pembangunan IKN Indonesia baru menjadi perhatian khusus lembaganya.
"Peluang untuk berinvestasi di Kabupaten Penajam Paser Utara terbuka lebar, yang pastinya diminati para pemilik modal dengan keberadaan IKN Nusantara," katanya, melansir dari ANTARA, Rabu (7/9/2022).
Dengan demikian, diperlukan kepastian hukum untuk menghindari adanya peraturan yang tumpang tindih dalam proses penanaman modal (investasi) tersebut.
Ia menyatakan, tanpa ada kepastian hukum para investor alias pemilik modal, tidak akan berani melakukan investasi atau menanamkan modalnya di daerah berjuluk "Benuo Taka" itu.
"Kejaksaan Agung (Kejagung) juga meminta dibentuk satuan tugas (Satgas) dalam mengawal pembangunan IKN Indonesia baru pada sebagian wilayah Kabupaten PPU dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar)," ucapnya.
Satgas tersebut khusus menangani masalah kepelabuhanan dan mafia tanah dalam mengawal pembangunan IKN Nusantara.
Satgas sektor kepelabuhanan bertugas memastikan lalu lintas logistik yang diperlukan dalam pembangunan IKN Indonesia baru. Sedangkan Satgas mafia tanah untuk mengantisipasi persoalan transaksi lahan kawasan ibu kota negara Indonesia baru.
"Adanya Satgas itu agar bebas dari pungli (pungutan liar), jadi tidak menghambat pembangunan IKN Nusantara," jelasnya.
Baca Juga:Ke Austria, Menhub Jajaki Kerjasama Bangun Kereta Gantung di IKN Nusantara
Kejari PPU dengan instrumen perdata, pidana dan intelijen bakal melakukan upaya dan langkah mendukung pemindahan dan pembangunan IKN Nusantara.