Sengketa Kursi Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Makmur HAPK Angkat Bicara: Semua Pihak Harus Menghormati

Pihak Makmur dikatakan Asran akan bersurat kepada pihak-pihak terkait.

Denada S Putri
Rabu, 07 September 2022 | 13:30 WIB
Sengketa Kursi Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Makmur HAPK Angkat Bicara: Semua Pihak Harus Menghormati
Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Kuasa Hukum Makmur HAPK, Asran Siri angkat bicara terkait putusan hukum Pengadilan Negeri Samarinda atas gugatan yang mereka sampaikan terkait dengan sengketa perubutan kursi Ketua DPRD Kaltim.

Untuk diketahui, putusan hukum yang digawangi Ketua Majelis Hakim Agus Raharjo bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto melalui sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr memberikan amar putusannya. Bahwa, Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.

"Semua pihak harus menghormati dan mentaati hasil ini, kami juga mengingatkan agar jangan mengambil langkah-langkah yang tidak sesuai prosedur yang menentang atau melanggar putusan ini," tegasnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022)

Ia melanjutkan, dalam amar putusan PN Samarinda menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim, Makmur HAPK berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.

Baca Juga:Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Kuasa Hukum Makmur HAPK Angkat Bicara

Lanjut dikatakan Asran, melalui amar putusan tersebut, surat keputusan tergugat Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021, nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, surat nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021, dan surat nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena ini berkaitan dengan undang- undang. Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan jangan menabrak putusan ini," tegasnya lagi.

Selanjutnya, pihak Makmur dikatakan Asran akan bersurat kepada pihak-pihak terkait atas putusan PN Samarinda tersebut.

"Seperti kepada Kemendagri, Gubernur, dan DPRD Kaltim itu sendiri," urainya.

Disinggung mengenai SK Mendagri Nomor 161.64-5128 Tahun 2022 tentang peresmian pemberhentian Ketua DPRD Kaltim, disebutnya Asran dapat gugur dengan keluarnya amar putusan dari PN Samarinda.

Baca Juga:Makmur HAPK Dianggap Bukan Kader Golkar Lagi, Kuasa Hukum Beri Penjelasan Ini

"Dalam putusan itu kan sudah dibatalkan tidak sah, jadi gugur dengan sendirinya dan kami akan minta SK ini di anulir," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini