Warga Marangkayu Diringkus Polisi, Simpan 4 Poket Sabu di Bungkus Rokok

Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu.

Denada S Putri
Kamis, 08 September 2022 | 16:37 WIB
Warga Marangkayu Diringkus Polisi, Simpan 4 Poket Sabu di Bungkus Rokok
Tersangka H diamankan di Mako Polsek Marangkayu. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, pada Kamis (8/9/2022) sekira pukul 01.00 WITA dini hari tadi. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan informasi awal didapat dari masyarakat yang resah karena disekitar tempat mereka sering terjadi penyalahgunaan narkotika. 

Saat dilakukan penggeledahan tersangka berinisial H (30) sempat membuang satu bungkus rokok miliknya namun ketahuan oleh polisi. Di dalam rokok itu polisi mendapat 4 poket sabu. Tersangka mengaku barang haram itu miliknya. 

"Tersangka menyimpan sabu di dalam bungkus rokok miliknya. Lengkap dengan satu pipet. Total sabu saat ditimbang seberat 2,09 Gram," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (8/9/2022). 

Baca Juga:Membahas Hukum Rokok Bersama Keluarga, Gus Baha: Saya Nggak Pernah Menang

Tersangka kini dibawa ke Mapolsek Marangkayu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 112 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 127 Ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara maksimal 20 Tahun Penjara," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak