Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya

Pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' membawanya dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 bulan 15 hari.

Chandra Iswinarno | Welly Hidayat
Senin, 12 September 2022 | 12:34 WIB
Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya
Pegiat media sosial Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri. Kekinian Edy divonis penjara tujuh bulan, 15 hari. ANTARAFOTO/Adam Bariq

SuaraKaltim.id - Pernyataan Edy Mulyadi yang mengatakan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' membawanya dijatuhi vonis pidana penjara selama 7 bulan 15 hari.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (12/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) yakni 7 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Meski begitu, vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Edy divonis empat tahun penjara.

Baca Juga:Jatuhkan Vonis 7 Bulan 15 Hari, Hakim Perintahkan Jaksa Keluarkan Edy Mulyadi Dari Penjara

Dalam pembacaan vonis Edy, Hakim AK Adeng menyebut terdakwa terbukti bersalah karena menyebarluaskan informasi yang tidak lengkap. Hal tersebut kemudian menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Edy Mulyadibterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kabar tidak lengkap setidak tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat,"ucap Hakim Adeng AK

Terkait vonis majelis hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak.

Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)
Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)

Dalam persidangan, Edy Mulyadi melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Jadi Perhatian Publik

Baca Juga:TOK! Edy Mulyadi Divonis Hukuman Penjara 7 Bulan 15 Hari Di Kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak"

Sebelumnya, nama Edy Mulyadi menjadi perhatian publik, setelah menyinggung lokasi Ibu Kota Negara (IKN). Pernyataannya yang disampaikan di dalam video kemudian viral di media sosial, pada awal 2022 lalu.

Kala itu Edy menyebut lokasi pembangunan IKN yang berada di Pulau Kalimantan sebagai ‘tempat jin buang anak’.

Istilah itu ia gunakan, karena menilai lokasi IKN tersebut sangat jauh dari kata maju, dibanding Jakarta. Sontak, ucapannya tersebut menuai kontroversi di berbagai pihak, terutama warga Kalimantan yang merasa tersinggung dengan ujarannya.

"Ini ada sebuah tempat elit punya sendiri, yang harganya mahal, punya gedung sendiri lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak. Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo nggak apa-apa bangun di sana," ucap Edy dalam video tersebut.

Lantaran ucapan tersebut, sekelompok orang tergerak untuk melaporkan dirinya ke kepolisian. Sedikitnya ada empat laporan masyarakat yang masuk ke polisi, di tingkat Mabes Polri dan Polda. Dua laporan masuk ke Bareskrim Polri, satu laporan masuk ke Polda Sulawesi Utara dan satu laporan lainnya masuk ke Polda Kalimantan Timur.

Sementara itu, Polri juga mencatat ada 16 pengaduan masyarakat serta 18 pernyataan sikap terkait ulah Edy tersebut.

Salah satunya dari Forum Pemuda Lintas Agama Kalimantan Timur, Mereka mendatangi Polresta Samarinda pada Minggu (23/1/2022).

"Kami melaporkan Edy Mulyadi, terkait ujaran kebencian yang menyakiti hati masyarakat PPU dan Kalimantan yang diucapkannya di kanal YouTubenya," kata perwakilan Pemuda Lintas Agama Kaltim, Daniel A Sihotang.

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait IKN, Edy Mulyadi, usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (31/3/2022). [Istimewa]
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA terkait IKN, Edy Mulyadi, usai menjalani pemeriksaan tahap dua di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis (31/3/2022). [Istimewa]

Lantaran ucapannya tentang ‘jin buang anak’ menuai polemik, Edy Mulyadi lantas meminta maaf atas ucapannya itu. Ia sempat berdalih jika ‘tempat jin buang anak” adalah istilah umum yang seringkali digunakan untuk mengambarkan suatu tempat yang ada di kejauhan.

"Jangankan Kalimantan, istilah, mohon maaf ya, Monas itu dulu tempat jin buang anak. BSD tuh tahun 80-an masih tempat jin buang anak. Istilah biasa," ucapnya melalui channel YouTubenya Bang Edy Channel pada Senin (24/1/2022).

Namun, pernyataan maaf tersebut tidak menghentikan proses hukum berdasarkan pada sejumlah laporan dan pengaduan masyarakat.

Kasus Diproses

Kepolisian akhirnya memproses kasus ‘tempat jin buang anak’ Edy Mulyadi. Dalam perjalanan kasusnya, Edy sempat mangkir dari pemeriksaan polisi pada 28 Januari 2022. Namun karena mangkir, Edy akhirnya diperiksa pada 31 januari 2022.

Dalam memproses kasus ini, kepolisian telah memeriksa 57 orang, mereka terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, akhirnya kepolisian menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka pada Senin (31/1/2022).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Dan ia pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun.

Kemudian pada Kamis (1/9/2022), Jaksa Penuntut Umum akhirnya menuntut Edy Mulyadi dengan hukuman 4 tahun penjara. Ia dinilai telah terbukti menyebarkan berita bohong atas ucapannya mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN), dimana ia menyebutnya sebagai ‘tempat jin buang anak’.

“Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Edy Mulyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 4 tahun penjara," lanjut Jaksa tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak