SuaraKaltim.id - Pria berinisial YN warga Karang Rejo tak berkutik ketika didatangi oleh anggota Satreskrim Polresta Balikpapan beberapa waktu lalu. YN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena terbukti melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro. Beberapa barang bukti juga diamankan.
“Selain pelaku, diamankan juga barang bukti 1 buah handphone yang digunakan untuk judi, kartu ATM, cetakan rekening koran dan uang tunai Rp 1 juta,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (13/9/2022).
Ia melanjutkan, penangkapan YN bermula saat anggota Satreskrim Polresta Balikpapan mendapatkan informasi dari masyarakat. Yakni, adanya aktivitas perjudian yang dilakukan oleh YN.
Baca Juga:Ratusan Pelajar di Bandar Lampung Terindikasi Anggota Geng Motor Ditangkap saat Hendak Tawuran
“Pelaku ini membuka praktik jual beli togel di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara. Dia bandarnya, mengumpulkan uang dari masyarakat yang ingin memasang togel. Kemudian memasangnya di situs judi online,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, YN diketahui sudah 4 bulan menjalankan aktivitas haram tersebut. Setiap harinya, omset yang didapat bisa mencapai Rp 2 juta.
Nominal fantastis juga diperoleh YN tiap bulan. Bisa dibilang perjudian yang ia jalankan ini memberikam keuntungan yang sangat banyak buatnya.
“Kalau sebulan itu bisa sampai Rp 60 juta,” ucapnya
Baca Juga:Tanggapi Isu Perpecahan di Tubuh TNI, Dandim Bandar Lampung: Jangan Diadu Domba Kepentingan Politik